Lanjutan Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Qorib: Tuduhan JPU Tidak Terbukti

Lanjutan Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Qorib: Tuduhan JPU Tidak Terbukti

CIREBON - Sidang perkara penganiayaan dosen UGJ kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (2/8).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH didamping dua hakim anggota Ari Widiatmoko SH dan Erita Harefa SH. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat orang saksi yang meringankan terdakwa dan seorang ahli.

Terdakwa DN yang hadir dalam persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya Qorib Magelung Sakti SH MH.

Ditemui usai persidangan, Qorib Magelung Sakti SH MH kepada radarcirebon.com mengatakan, dalam persidangan tersebut ahli menerangkan kepada majelis hakim soal pengertian penganiayaan menurut KUHP.

\"Kami melihat tadi apa yang diterangkan oleh ahli, jelas-jelas meluruskan persoalan yang sebenarnya. Kejadian yang sebenarnya bertolak belakang dengan apa yang dituduhkan kepada terdakwa,\" katanya.

Menurut Qorib, pihaknya menghadirkan empat orang saksi dari pihak kampus. \"Berkaitan keterangan saksi dari kampus, tadi sudah jelas terungkap dipersidangan bahwa memang korban setelah kejadian itu masih melakukan aktivitas seperti biasanya,” jelasnya.

“Tanggal 16 Februari 2021 terjadi perkelahian antara klien saya dengan korban. Kemudian tanggal 17 Februari 2021, korban masih datang ke kampus. Dan kami sudah buktikan kepada majelis hakim berupa rekaman CCTV dan sebagainya. Begitu pun tanggal 18 Februari 2021, korban datang ke yayasan juga untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh pihak yayasan,\" paparnya.

Dijelaskan Qorib, kedatangan korban ke kampus membuktikan bahwa aktivitasnya tidak terhalang akibat kejadian tersebut.

\"Jadi, saya menyakini bahwa apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas-jelas tidak terbukti. Bahwa, kejadian tersebut mengakibatkan korban tidak melakukan aktivitas dan sebagainya itu jelas-jelas tidak terbukti sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan tadi,\" jelasnya.

Sidang perkara penganiayaan dosen UGJ tersebut kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan Senin depan (9/8) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rdh)

Baca juga:

Heboh Bus Ugal-ugalan di Cilimus, Sopir dan Penumpang Masih Remaja

Ternyata, Persembunyian Osama bin Laden Terbongkar Karena Jemuran

Manusia Tercepat di Olimpiade Tokyo 2020, Kejutan..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: